jatimnow.com - Tergiur oleh harta, dua pemuda di Kabupaten Kediri tega menghabisi nyawa Sukinem (82) di sebuah kios Pasar Sentono Betek, Kota Kediri.
Pelaku adalah Dedy Asmawan (26) dan Ahmad Setiawan (25) keduanya merupakan warga Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama 2 minggu.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Hariyadi menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui Dedy merupakan kekasih korban. Hubungan beda usia ini sudah dilakukannya sejak enam tahun terakhir.
Baca juga: Pembunuh Wanita Penjual Minuman di Wage Taman Sidoarjo Ditangkap
Tersangka yang merupakan kuli bangunan ini ingin memiliki perhiasan emas dan uang yang dimiliki oleh kekasihnya tersebut.
"Motifnya tersangka ingin menguasai harta milik korban," kata Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Hariyadi, Kamis (14/02/2019).
Saat peristiwa yang terjadi pada 28 Januari lalu, Dedy diantarkan oleh Ahmad Setiawan pergi menemui korban yang selama ini tinggal di sebuah kios pasar. Dedy kemudian masuk dan mengobrol dengan kekasihnya.
Tidak hanya itu mereka juga sempat melakukan hubungan badan. Usai melakukan hubungan, Dedy kemudian mencekik leher korban dengan tangan, dan menyumpal mulutnya menggunakan kerudung.
Baca juga: Polisi Beber Fakta Anak Bunuh Bapak di Jember, Sempat Kabur Temui Kiai
Usai korban terbunuh, pelaku kemudian mengambil perhiasan berupa dua buah gelang dan dua buah cincin yang melekat di tubuh korban. Pelaku juga mengambil uang tunai yang diselipkan korban di lipatan stagen atau ikat pinggang wanita.
"Setelah itu pelaku pergi menghampiri Ahmad Setiawan yang sudah menunggunya di Alun Alun Kota Kediri," jelasnya.
Semua hasil penjualan perhiasan emas dan uang tunai yang diambil pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari hari. Pelaku juga menggunakannya untuk membeli DVD player serta dua speaker.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 339 KUHP subsider 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain (pencurian) atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.
Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," tukasnya.