jatimnow.com - Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akan kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi pada Selasa (26/2/2019) pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki mengatakan nantinya akan ada 16 saksi yang dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Ahmad Dhani tersebut.
"Sidang hari ini eksepsi dari terdakwa ditolak sidang lanjut kepada pemanggilan saksi. Dari 16 saksi, lima orang dulu akan dihadirkan dalam persidangan nanti," katanya.
Baca juga: Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya
Rahmat mengaku telah mengajukan izin penundaan selama satu minggu untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi.
"Sebanyak lima orang dulu kami kirimkan selama 3 hari sesuai aturan, yang kita panggil dari terlapor, ketua atau sekretaris Bela NKRI. Kita memang panggil lima karena mungkin siapa tahu dari lima itu ada yang tidak hadir," jelasnya.
Baca juga: Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024
Sementara itu, dengan saksi total sekitar 16 orang itu merupakan saksi fakta dari pihak terlapor. Sedangkan untuk saksi ahli akan dilakukan secara bertahap.
"Saksi total kurang lebih ada 16 orang, nanti hari Selasa akan kita panggil. Saksi ahli nanti dulu. Sementara kita bicara saksi fakta dulu, itu nanti akan dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Baca juga: Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya