jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung, menangkap seorang kurir dengan barang bukti sabu sabu seberat 280 gram, atau senilai Rp 392 juta.
Selain nyambi kurir narkoba, tersangka AW warga Desa Kletek, Kecamata Taman, Kabupaten Sidoarjo ini berprofesi sebagai sopir di perusahaan jasa ekspekdisi.
Kepala BNNK Tulungagung, Djoko Purnomo menuturkan, penangkapan terhadap kurir sabu ini merupakan hasil penyelidikan petugas selama dua minggu.
Baca Berita: