Pixel Code jatimnow.com

Pengiriman Narkoba Senilai Rp 392 Juta di Tulungagung Digagalkan

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka saat bersama barang bukti sabu
Tersangka saat bersama barang bukti sabu

jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung, menangkap seorang kurir dengan barang bukti sabu sabu seberat 280 gram, atau senilai Rp 392 juta.

Selain nyambi kurir narkoba, tersangka AW warga Desa Kletek, Kecamata Taman, Kabupaten Sidoarjo ini berprofesi sebagai sopir di perusahaan jasa ekspekdisi.

Kepala BNNK Tulungagung, Djoko Purnomo menuturkan, penangkapan terhadap kurir sabu ini merupakan hasil penyelidikan petugas selama dua minggu. Tersangka diketahui berangkat dari Surabaya menuju Tulungagung menggunakan transportasi bus umum. Setibanya di Terminal Tulungagung, tersangka kemudian melanjutkan perjalanan ke lokasi yang telah disepakati dengan ojek.

"Setibanya tersangka di lokasi, langsung kita lakukan penangkapan dan menemukan sabu yang tidak sedikit," ujarnya, Rabu (20/02/ 2019).

Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang melalui pesan singkat SMS untuk mengantarkan sabu dari Surabaya ke Tulungagung.

Tersangka mendapat imbalan sebesar Rp 500 ribu untuk mengantarkan sabu senilai Rp 392 juta tersebut. Tersangka juga mengaku sempat mengambil sedikit sabu yang akan dikirim tersebut, untuk digunakan sendiri.

"Siapa yang menyuruhnya ini masih kita lakukan penyelidikan," imbuhnya.

Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkoba, dan sudah bebas dari lapas Madiun tahun 2014 lalu. AKibat perbuatannya ini tersangka dikenakan pasal 114 (2) sub 112 (2) jo 132 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.

"Kita masih lakukan pengembangan lagi karena tersangka merupakan jaringan kurir nasional," pungkasnya.

Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi