jatimnow.com - Seorang pelaku spesialis pencurian burung kicau ditangkap oleh Polres Pasuruan Kota. Tersangka adalah Abdul Rahman, (31) warga Jalan Wilis no 40 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
"Target burung curian tersangka ini adalah cucak ijo, jalak uret. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya kami berhasil menangkapnya saat beraksi sendirian di Kelurahan Kebonagung," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso, Rabu (20/2/2019).
Dihadapan polisi, tersangka sebelum menjalankan aksinya terlebih dahulu memetakan lokasi target pencurian bersama satu kawannya yang kini jadi DPO. Tersangka dan rekannya yang masuk DPO diketahui telah lima kali menjalankan aksi pencurian burung berkicau.
Baca juga: Burung Puter Bersejarah di Ponpes Raib, Ustaz Doakan Pelaku Dapat Pintu Hidayah
Kedua pelaku beraksi mencuri burung berkicau di Kecamatan Bugulkidul dan Panggungrejo.
Baca juga: Jatimnow Hari Ini: Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Kos Sidoarjo Dibekuk
"Di Kelurahan Purutrejo, tersangka ini baru berhasil mencuri 1 ekor jalak uret dan 1 ekor cucak ijo. Namun saat mau beraksi lagi, berhasil kita gagalkan dengan bantuan warga," ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancama hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga: Ketagihan Miras, Dua Remaja di Surabaya Nekat Curi Burung Jalak