jatimnow.com - Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin Jawa Timur menuntut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian mengusut dugaan perusakan banner pasangan calon nomor urut 01 di Situbondo.
"Siapapun yang melakukan perusakan, harus ditindak tegas oleh Bawaslu dan polisi," tegas Ketua TKD Jatim, Machfud Arifin, Jumat (22/2/2019).
Bagi Machfud, laporan adanya perusakan di Situbondo itu harus direspon secara cepat oleh Bawaslu dan polisi.
Baca juga: Pj Gubernur Jatim Kirim Bantuan Korban Kapal Tenggelam Situbondo
"Kan ada Bawaslu, aparat penegak hukum. Polisi dan Bawaslu harus bertindak lah," tambahnya.
Informasi yang didapat jatimnow.com, perusakan banner bergambar Jokowi-Ma'ruf Amin terjadi di Kecamatan Kapongan dan Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo.
Baca juga: Kapal Lorena Sari Tenggelam di Situbondo, 1 Korban Hilang Masih Dicari
Sejumlah banner di dua kecamatan itu dilaporkan dalam kondisi rusak, disobek.