jatimnow.com - Pengamanan tetap diberlakukan ketat pada agenda sidang Ahmad Dhani yang ke lima di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2/2019).
Pantauan jatimnow.com dilokasi, Kamis (7/2/2019), Puluhan anggota kepolisian nampak disiagakan di area PN Surabaya. Juga beberapa kendaraan polisi, satu unit mobil water canon, ambulans dan kurang lebih 10 unit motor tril di siagakan di lokasi.
Tak hanya itu, selain memberlakukan pemeriksaan barang bawaan di pintu masuk bagi setiap pengunjung, kantor Pengadilan Negeri Surabaya itu juga diperketat dengan unit K9.
Dijadwalkan 16 saksi yang dihadirkan dalam sidang ke empat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kasus ujaran kebencian 'idiot' Ahmad Dhani itu, dijadwalkan akan berjalan sekitar pukul 10.00 Wib di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ucapan "idiot" yang dilontarkan saat aksi #2019GantiPresiden.
Sidang Lanjutan Ahmad Dhani, Pengamanan PN Surabaya Masih Diperketat
Selasa, 26 Feb 2019 10:33 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Farizal Tito
Berita Surabaya
Berita Terbaru
Usai Shalawat, Bupati Jember Gus Fawait Ajak Makan Penyapu Jalan di Pendopo
Keberadaan Depo Salah Satu Alternatif Antisipasi Krisis BBM di Jember
Pemkab Blitar Perbolehkan Karnaval Dengan Sound Horeg
Pemkab Tulungagung Berikan Pendampingan Psikologi Terhadap MA
Bupati dan Wabup Gresik Dampingi Mensos Gus Ipul Kunjungi Sekolah Rakyat
Tretan JatimNow
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Kisah Wanita Single Parent jadi Pengemudi Ojol di Jember, Bawa Anak Tiap Hari
Kisah Wiwin Isnawati, dari Penjual Beras ke Kursi Legislatif DPRD Jatim
Profil Sofie Imam, Warga Tulungagung Asisten Pelatih Fisik Timnas Dampingi PK
Terpopuler
#1
Jadwal SIM Keliling di Surabaya, Rabu 6 Agustus 2025
#2
Bupati dan Wabup Gresik Dampingi Mensos Gus Ipul Kunjungi Sekolah Rakyat
#3
Keberadaan Depo Salah Satu Alternatif Antisipasi Krisis BBM di Jember
#4
Pemkab Tulungagung Berikan Pendampingan Psikologi Terhadap MA
#5