jatimnow.com - Perjuangan hukum Hj. Aisyah, ibunda Anggota DPD RI Lia Istifhama atau Ning Lia, dalam mempertahankan aset tanah dan bangunan yang selama ini menjadi objek sengketa akhirnya menemui titik terang.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan pihak penggugat seluruhnya. Di sisi lain, gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan tim kuasa hukum Mulyadi & Partners Law Firm justru dikabulkan.
Perkara ini bermula dari hubungan hukum pada 2015. Menurut pihak keluarga Hj. Aisyah, saat itu hubungan tersebut dipahami sebagai pinjam-meminjam uang senilai Rp1 miliar dengan sertifikat tanah dan bangunan sebagai jaminan.
Objek tanah yang kemudian menjadi sengketa memiliki luas 321 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 1989/Kelurahan Jemur Wonosari, Surabaya. Di atas lahan tersebut berdiri Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah.
Persoalan muncul setelah dalam dokumen yang kemudian dipersoalkan keluarga tercantum Akta Nomor 48 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Nomor 49 tentang Kuasa untuk Menjual.
Pihak keluarga Hj. Aisyah juga mempersoalkan penerimaan uang Rp1 miliar tersebut. Menurut kronologi yang disampaikan keluarga, Hj. Aisyah merasa tidak pernah menerima uang tersebut secara langsung.
Perbedaan antara pemahaman mengenai pinjam-meminjam dengan isi dokumen inilah yang kemudian berkembang menjadi sengketa hukum.
Dalam proses hukum tersebut, tim Mulyadi & Partners Law Firm tidak hanya mempertahankan diri sebagai pihak tergugat, tetapi juga mengajukan gugatan balik atau rekonvensi.
Langkah tersebut berbuah hasil. Majelis hakim dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat II untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, gugatan penggugat juga ditolak untuk seluruhnya.
Sementara dalam rekonvensi, majelis hakim menyatakan penggugat rekonvensi sebagai pemilik tanah dan bangunan rumah berdasarkan SHM Nomor 1989.
Kuasa hukum Mulyadi & Partners Law Firm, Mulyadi, SH, mengatakan putusan tersebut menjadi hasil dari upaya tim hukum dalam mengurai secara menyeluruh hubungan hukum yang terjadi antara para pihak.
Baca juga:
4,5 Tahun Berjuang, Ibunda Ning Lia Menang dalam Sengketa Tanah di PN Surabaya
“Penggugat menggugat kami, tetapi kami mempunyai dasar hak yang sah atas kepemilikan tanah tersebut,” ujar Mulyadi.
Menurut Mulyadi, keberhasilan tim hukum tidak hanya terletak pada kemampuan menghadapi gugatan, tetapi juga dalam membangun argumentasi hukum melalui rekonvensi untuk memperjuangkan hak klien.
Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah majelis hakim menyatakan Akta IPJB tahun 2015 dan Kuasa Menjual Nomor 49 tidak mempunyai kekuatan hukum.
Majelis hakim juga menyatakan hubungan hukum para pihak merupakan perjanjian utang-piutang, bukan perjanjian pengikatan jual beli.
Bagi Mulyadi, putusan tersebut menunjukkan bahwa perkara tidak hanya dinilai dari sisi formil, tetapi juga substansi hubungan hukum yang sebenarnya terjadi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Surabaya dan majelis hakim karena telah memberikan keadilan dan menilai pokok perkara ini bukan hanya sekadar formil, tetapi juga substansi,” kata Mulyadi.
Baca juga:
Kasus Catatan Sipil Endang Dibuka Lagi, Polda Jatim Gelar Perkara Khusus
Ia menilai putusan tersebut memberikan keadilan formil, keadilan materiil, sekaligus kepastian hukum bagi kliennya.
Mulyadi juga menyinggung adanya dugaan pola yang menurutnya memiliki kemiripan dengan praktik mafia tanah. Namun, ia menegaskan pernyataan tersebut sebatas dugaan dan tidak ditujukan kepada pihak tertentu dalam perkara ini.
Menurutnya, salah satu pola yang perlu diwaspadai adalah hubungan yang pada awalnya dipahami sebagai pinjam-meminjam dengan jaminan sertifikat, tetapi kemudian dituangkan dalam dokumen yang berkaitan dengan jual beli atau kuasa menjual.
“Sekali lagi, ini dugaan. Kami tidak menyebut siapa karena di luar perkara kami masih banyak hal yang perlu dilihat,” ujarnya.
Dengan putusan tersebut, tim Mulyadi & Partners tidak hanya berhasil mempertahankan posisi hukum Hj. Aisyah sebagai pihak tergugat, tetapi juga memperoleh putusan rekonvensi yang menyatakan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan berdasarkan SHM Nomor 1989.