Kurang Lengkap, Berkas Mucikari Prostitusi Online Dikembalikan

Selasa, 26 Feb 2019 16:09 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Kajati Jatim Sunarta

jatimnow.com - Berkas perkara mucikari ES dan TN telah dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur oleh Polda Jatim. Hingga kini polisi masih menunggu berkas tersebut apakah sudah lengkap atau belum.

"Khusus kasus ES dan TN sudah dilimpahkan tahap pertama, jadi kalau tahap pertama JPU itu melakukan penilaian terhadap berkas itu apakah sudah P19 atau P18. Dengan catatan ataupun ada yang ditambahkan lagi, semua itu adalah catatan-catatan yang diberikan ke JPU," ujarnya.

Barung melanjutkan, apabila tidak ada catatan dari kejaksaan maka pihak JPU akan mengeluarkan P21. Kemudian polisi menyerahkan berkas tahap kedua.

Baca juga: 2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka

"Kalau tidak ada catatan JPU dalam hal ini maka akan mengeluarkan P21. Kemudian Polda menyerahkan tahap kedua barang bukti tersangka berkas ke JPU," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim) Sunarta menyebut bahwa sudah ada dua atau tiga berkas yang telah masuk. Namun karena hasil penelitian belum lengkap maka berkas tersebut dikembalikan.

"Sudah ada dua, atau tiga, emang sudah 3 masuk, tapi karena hasil penelitian belum lengkap, kita kembalikan. Belum lengkapnya teknis itu, material, jadi misalnya ada kekurangan ini, periksa ini periksa itu, materil, kalau formal gak ada masalah," ujarnya.

Baca juga: Korban Pembunuhan, Tawarkan Prostitusi Online, Ludes Terbakar

Sunarta menambahkan, kenapa berkas tersebut harus lengkap, karena berkas tersebut nantinya sebagai bentuk tuntutan yang sempurna saat dalam persidangan.

\

"Supaya kalau itu lengkap nanti penuntutannya sempurna kan untuk bagus, kalau nanti kurang-kurang dibantai kita di Pengadilan," tutupnya.

 

Baca juga: Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler