jatimnow.com - Yusron Maulana Romadhon, terpaksa menunda harapannya untuk menikahi kekasihnya. Sebab, pemuda 29 asal Blitar itu harus menjalani hukuman atas keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Yusron disergap Satresnarkoba Polres Blitar Kota saat menggelar pesta sabu bersama empat temannya di sebuah rumah di Jalan Jambe, Kelurahan Tlumpu, Kota Blitar pada Sabtu (23/02/2019) lalu.
Dari penyergapan itu, Yusron dan keempat temannya terbukti memiliki sabu-sabu seberat 2,5 gram yang dibuangnya ke kebelakang rumah saat disergap polisi.
Baca juga: Heboh Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Ponorogo, Ini Kata Polisi
Atas barang bukti itu, Yusron dan keempat temannya digelandang ke Mapolres Blitar Kota dan diperiksa intensif. Dan dalam pemeriksaan, hanya Yusron yang terus menangis. Sebab, sedianya ia akan melangsungkan pernikahan bulan depan.
Baca juga: 146 Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 di Gresik
"Iya Pak, sebulan lagi (menikah)," aku Yusron di hadapan polisi di Mapolres Blitar Kota, Rabu (27/02/2019).
Sementara, Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar menyebut, Yusron mengaku telah mengenal dan mengonsumsi sabu sejak satu bulan terakhir.
Baca juga: BNNP Jatim Geledah Rumah di Bangkalan, Ini Hasilnya
Oleh penyidik, Yusron dijerat dengan Pasal 127 UU No. 39 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dari ancaman itu, Yusron terpaksa menunda rencananya menikah, karena dia harus menjalani hukuman atas perbuatannya tersebut.