jatimnow.com - Sebanyak 137.284 batang rokok ilegal senilai Rp 98 juta disita personel Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar.
Rokok yang disita petugas berasal dari hasil operasi pasar yang dilakukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Blitar. Sebagian besar batang rokok yang disita petugas adalah rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai.
"Ada beberapa wilayah yang kami sasar. Yakni di Kanigoro, Selopuro, Kademangan dan Bakung," terang Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Hendro Trisulo, Rabu (27/02/2019).
Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal pada Pekerja Seni
Awalnya petugas melakukan razia di wilayah Kademangan, Selopuro dan Kanigoro pada periode 21-23 Februari 2019. Setidaknya ada 66.916 batang rokok ilegal yang nilainya mencapai Rp 47,8 juta dengan total kerugian negara sekitar Rp 24,7 juta.
Operasi serupa kembali dilakukan Kantor Bea Cukai pada 25 Februari. Hasilnya 70.368 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp 50,3 juta disita petugas dengan kerugian negara mencapai Rp 26 juta.
Hendro menambahkan, wilayah Blitar menjadi daerah dengan potensi penyebaran rokok ilegal paling tinggi bila dibandingkan wilayah lain. Sebab, para produsen rata-rata memilih daerah pinggiran yang jarang dijangkau petugas.
Baca juga: Petugas Gabungan Hentikan 2 Mobil Box Muatan Rokok Ilegal di Akses Suramadu
Perlu diketahui, pada 2018 lalu, KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar menyita sekitar 3,9 juta batang rokok ilegal. Petugas juga menyita 254 botol cairan rokok elektrik (vape) dan 7.476 botol minuman keras dengan kadar alkohol di atas 5 persen tanpa pita cukai.
Total nilai kerugian negara dari penyitaan sejumlah barang itu mencapai Rp 1,45 miliar. Ia berjanji, pemberantasan rokok ilegal akan diupayakan hingga ketingkat produsen.
"Rata-rata produsen memilih daerah pinggiran. Dan hampir semua rokok (ilegal) ini kami sita dari para pedagang dan kios. Kami akan berupaya menelusuri sampai produsen," ungkapnya.
Baca juga: Penyeludupan Jutaan Batang Rokok Ilegal ke Surabaya, Rugikan Negara Rp1,2 M