jatimnow.com - DJ, tersangka pencabulan terhadap bocah laki-laki 14 tahun, ternyata merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkot Probolinggo. Dia tercatat bekerja di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, tapi pascajadi tersangka, DJ memilih mengundurkan diri.
"Dia (DJ) sekarang sudah tidak bekerja di instansi ini lagi. Sebulan lalu sudah memundurkan diri dengan alasan ingin konsentrasi pada kuliahnya," jelas Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo, Yoyok Imam Siswahyudi, Senin (4/3/2019).
Menurutnya, dirinya tidak mengetahui secara pasti kasus itu sebelumnya. Sehingga dia mempercayai kalau dia konsen pada kuliahnya. Namun beberapa hari ini, ternyata mantan anak buahnya itu tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur.
Baca juga: Cabuli Anak Kecil, Pria di Tulungagung Diamankan Polisi
"Saya kaget mendengar berita itu," ungkapnya.
Yoyok menegaskan, sebelumnya mengundurkan diri, DJ merupakan pegawai THL yang tergolong rajin di lingkungan dinasnya.
Baca juga: Asisten Pelatih Renang Cabuli Bocah Laki-laki di Probolinggo
Baca juga: Bejat, Penjual Cilok di Jombang Cabuli Adik Kandungnya Selama 6 Tahun
"Dia bekerja di sini hanya hitungan bulan saja, tidak sampai satu tahun," tambahnya.
Bahkan Yoyok menyebut jika selama bekerja, DJ tidak memperlihatkan tanda-tanda kelainan perilaku dan seksual. Namun jika di luar, dirinya tidak mengetahui secara pasti.
Diberitakan sebelumnya, DJ yang juga menjadi asisten pelatih renang ditetapkan menjadi tersangka pencabulan oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada 19 Desember 2018 lalu.
Baca juga: Preman di Blitar Cabuli Anak Asuhnya dengan Ancaman Kekerasan
Dia terbukti melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki di kamar mandi sebuah kolam renang di Kota Probolinggo pada Oktober 2018 lalu. DJ ditetapkan tersangka setelah orang tua korban melapor ke Polres Probolinggo Kota.
Diduga, DJ tidak hanya mencabuli satu anak itu saja, bahkan disebut ada dua anak laki-laki lainnya yang juga menjadi korbannya.