jatimnow.com - Ular Piton sepanjang 2,5 meter yang ditangkap warga Dusun Sekargadung, Desa Sekarkare, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo masih dipelihara di salah satu rumah warga.
Mendapat laporan penangkapan ular piton itu, Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Probolinggo meminta kepada warga untuk bisa menyerahkan ular tersebut.
"Sebab ular piton merupakan satwa liar," kata Kepala BKSDA Resort Probolinggo-Lumajang, Sudartono, Senin (4/3/2019).
Baca juga: Damkar Ponorogo Tangkap Ular Piton yang Meresahkan Warga Desa Nglayang
Menurutnya, ular piton merupakan hewan yang harus dijaga kelestariannya. Bahkan ular piton tidak dibenarkan jika dipelihara tanpa ada izin resmi dari pihak terkait.
Baca juga: Warga di Probolinggo Tangkap Ular Piton 2,5 Meter
"Diharapkan agar warga bisa secara bersama-sama untuk menjaga kelestarian habitat satwa liar," tambahnya.
Baca juga: Ular Piton Masuk Rumah Warga di Ponorogo, 5 Ayam Kate Jadi Santapan
Sudartono juga menambahkan, BKSDA secara terbuka akan menerima ular tersebut dan akan dijaga kelestariannya.
"Jika warga sadar tentang kelestarian, maka kami secara terbuka menerimanya," harapnya.
Diberitakan sebelumnya, ular piton itu tersebut ditangkap warga karena meresahkan. Sebab ular itu diduga sering memangsa unggas peliharaan warga seperti ayam, bebek dan angsa.
Baca juga: Geger Ular Piton Satroni Asrama Haji Sukolilo Surabaya
Ular piton itu ditangkap warga ramai-ramai pada Sabtu (2/3/2019) sore kemarin saat ular itu bersembunyi di ladang tebu milik warga. Kemudian oleh warga, ular tersebut dimasukkan kandang seadanya.