Warga tersebut selama ini memelihara satwa liar ini dan tidak memperjualbelikannya.
BBKSDA
Buaya Muara Boleh Dipelihara asal Berizin, BBKSDA: Jangan Seneng Pas Lucunya Saja
Buaya muara dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
BBKSDA Sebut Buaya Muara di Sungai Janti Kediri Milik Warga, Sengaja Dilepas?
Keyakinan ini didasari hasil observasi BBKSDA yang melihat bahwa sungai Janti bukanlah habitat alami jenis buaya terbesar di dunia tersebut
BKSDA Pasang Jebakan untuk Tangkap Monyet Liar di Permukiman
"Kita memasang kandang jebakan yang sudah dikasih umpan di dalam kandang, agar kawanan monyet liar berekor panjang tersebut bisa tertangkap," tandas David.
Polda Jatim Bongkar Jual-Beli Satwa Liar Dilindungi, 2 Orang Diamankan
Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik jual beli satwa liar dilindungi. Dua orang yang terlibat diamankan.
Tak Sanggup Beri Makan, Hewan Buas Peliharaan Warga Surabaya Dievakuasi ke BKSDA
Dia mengatakan setelah berhasil dievakuasi, hewan-hewan buas tersebut akhirnya diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim.
Diterpa Isu Lalai Urus Satwa, Disparbud Lamongan Beri Penjelasan
"Usang, kejadian pengambilan satwa koleksi oleh BKSDA itu pada 2020 lalu," kata Siti Rubikah kepada wartawan, Minggu (3/7/2022).
Buaya Muara yang Muncul di Kediri Berhasil Ditangkap Warga
Buaya muara yang menampakkan diri di Desa Janti, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri berhasil ditangkap oleh warga.