jatimnow.com - Video ujaran 'idiot' yang menyeret Ahmad Dhani sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik akhirnya diputar dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/3/2019). Video itu dianggap ilegal oleh Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani.
Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Dhani, Aldwin Rahadian Megantara, video yang seharusnya menjadi pokok materi perkara tidak dimasukkan ke dalam daftar barang bukti. Padahal seharusnya video yang berkaitan itu sesuai dengan barang bukti yang ada.
"Jadi tidak ada barang bukti videonya, tidak masuk. Dan itu diakui oleh jaksa dan ditetapkan oleh hakim," ujar Aldwin usai persidangan di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Selasa (5/3/2019)
Baca juga: Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya
Video yang sempat diputar selama persidangan itu menurut Aldwin bukan video yang dijadikan barang bukti sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Jaksa tidak jelas videonya dari mana, tapi ilegal karena tidak sesuai dengan hasil sumber digital forensik yang itu ada dalam berita acara kodenya. Kodenya itu IMG 0218MOV, itu harusnya," bebernya.
Kendati demikian, Aldwin mengaku senang lantaran barang bukti video itu tidak dihadirkan. Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat lagi menuntut Dhani karena tidak ada barang bukti yang valid.
Baca juga: Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024
"Yang paling membahagiakan kita hari ini tentu kejadian yang luar biasa dan meringankan bahwa jaksa tidak memuat barang bukti dan bahkan tidak akan memuat BB itu. Kalau video itu tidak dijadikan barang bukti ya sudah perkara selesai," tambahnya.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum Dhani juga menyebut adanya intervensi terhadap saksi atas kasus kliennya tersebut.
"Jelas karena si saksi menyatakan bahwa dia tak pernah menjawab apa yang ada di BAP, lantas dari mana jawaban itu? Tentu ini kan ada pertanyaan besar kepada penyidik. Bagaimana ini diarahkan atau tidak? Ini akan kita kaji lebih lanjut," lanjut Aldwin.
Baca juga: Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya
Kuasa hukum menanyakan kebenaran apakah yang dimaksud idiot dalam vlog (video blog) terdakwa merupakan pendemo yang ada di luar hotel. Sehingga, lanjut Aldwin, karena banyaknya ketidaksesuaian tersebut, maka poin-poin yang tertera di dalam BAP dicabut. Total poin yang dicabut itu sebanyak 9 poin.
"9 poin yang mengatakan bahwa pendemo-pendemo di luar itu idiot. Dan itu ternyata tidak pernah ada. Dan tidak pernah dilontarkan atau dijawab oleh saksi," ungkapnya.
"Jadi sebetulnya persidangan ini menurut saya apa yang kemudian yang harus dibuktikan dan tidak unsur pidana di dalamnya. Apalagi bukti video yang sangat penting itu tidak masuk dalam daftar BB dan video yang ditayangkan jaksa ilegal," pungkasnya.