jatimnow.com - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik melalui ujaran 'idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/3/2019).
Sidang yang berlangsung selama dua jam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli tersebut dipenuhi interupsi baik dari Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Suasana di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi tegang. Saat proses tanya jawab JPU dengan saksi ahli, bahkan sempat terjadi sedikit gesekan. Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani menentang pertanyaan JPU yang menurutnya hanya menekankan ke pasal-pasal daripada perkara.
Baca juga: Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya
"Itu adalah ranah hukum Undang-undang ITE. Saya rasa tidak bisa diajukan kepada ahli tata bahasa. Nanti bisa rancu," sebut Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara.
Meski ada sanggahan dari Kuasa Hukum Ahmad Dhani tersebut, namun majelis hakim mempersilahkan JPU melanjutkan pertanyaannya.
Saat giliran tim kuasa hukum memberikan pertanyaan, sebanyak tiga kali JPU menghentikan hal itu lantaran dirasa terlalu menjurus ke pidana.
Baca juga: Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024
Kuasa hukum pun terus menerus mencecar pertanyaan kepada saksi ahli, tapi hal itu akhirnya di ditengahi oleh Ketua Majelis Hakim, Anton Widyopriyono
"Ini saksi ahli. Tolong dihormati. Nanti akan kembali ke majelis hakim apakah akan menerima keterangan tersebut atau tidak," tegas Anton.
Selain itu, dalam persidangan, JPU juga memberikan klarifikasi atas tudingan kuasa hukum soal legalitas video yang dijadikan barang bukti selama masa persidangan. Pasalnya video itu dianggap ilegal lantaran tidak terdaftar dalam barang bukti dakwaan.
Baca juga: Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya
"Itu bukan ilegal, karena kami menyita akun Instagram terdakwa. Itu satu kesatuan. Supaya tidak ada kesalahan presepsi nanti. Karena nantinya barang bukti tersebut akan kami tunjukkan," terang Ketua Tim JPU, Rahmat Hari Basuki.
Namun, saat dipertontonkan kembali, Tim Kuasa Kukum Ahmad Dhani ngotot jika video yang ditayangkan itu bukan orisinil. Karena vidoe barang bukti yang diputar bukan melalui Akun Instagram Ahmad Dhani, melainkan dari file dokumen.
"Itu modified bulan 3. Tidak bisa kita menggunakan video tersebut karena modified. Saksi ahli tolong apa arti modified?" tambah Aldwin kembali melayangkan protesnya.