jatimnow.com - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik melalui ujaran 'idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/3/2019).
Sidang dengan agenda keterangan saksi fakta itu menghadirkan seorang karyawan Hotel Majapahit, Surabaya, Ivan Yunus yang menyaksikan video blog (vlog) Ahmad Dhani.
Menurut Ivan, terdakwa Ahmad Dhani tak eksplisit menyebutkan kata pendemo idiot. Sebanyak 6 berita acara pemeriksaan (BAP) pun dicabut oleh Ivan.
Baca juga: Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya
"Tidak ada di videonya. Dulu karena saya kurang tahu secara detail. Silahkan dicabut, sesuai dengan video," kata Ivan, saat persidangan.
Poin BAP kedua, saksi menyebut jika pembuatan vlog Dhani itu menjadi viral juga dicabut lantaran ia tidak bisa memastikan kebenaran video tersebut viral atau tidak. Poin ketiga, di mana Ivan bisa menyebutkan pasal yang dilanggar terdakwa, ia juga membantah jika hal itu diucapkan olehnya.
"Saya tidak tahu, saya hanya dijelaskan. Karena saya tidak tahu saya akan cabut, saya tidak mengerti pasal-pasal," tambahnya.
Selanjutnya, poin keempat berupa pencantuman bukti foto dalam BAP, di mana dirinya sama sekali tak mengetahui asal foto itu. Foto yang menampilkan gambar demonstran di depan Hotel Majapahit saat kejadian menurutnya juga tak diperlihatkan saat ia diperiksa penyidik.
Baca juga: Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024
Poin kelima, Ivan menyebut bahwa para pendemo mengenakan seragam khusus juga dibantah. Dan Ivan menuding subjek kata idiot yang dilontarkan Dhani adalah para pendemo juga ikut dicabut.
"Itu sebenarnya cuma asusmsi saya, gak tau kalau aslinya. Kalau tidak sesuai ya saya cabut," lanjutnya.
Poin keenam dalam BAP itu, Ivan menyebut bahwa Dhani menghina kelompok Koalisi Bela NKRI. Namun, Ivan juga membantahnya dengan alasan tak mengenal satu pun para pendemo.
Baca juga: Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya
Dengan enam poin BAP yang telah dicabut oleh saksi Iban, Dhani merasa puas. Hal itu akan meringankan proses hukum yang saat ini ia hadapi.
"Tanggapan saya. Menurut saya saksi ini jujur, terima kasih," kata Dhani singkat.