jatimnow.com - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik melalui ujaran 'idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/3/2019).
Dalam sidang yang digelar Ruang Sidang Cakra dengan agenda mendengarkan dua saksi ahli, terdapat aksi yang mengundang gelak tawa terdakwa Ahmad Dhani. Mulan Jameela yang ikut mengawal sidang suaminya Ahmad Dhani tak luput ikut merekam kejadian tersebut dengan handphone yang dibawanya.
Mulan yang mengenakan gamis berwarna merah maroon senada dengan hijabnya, duduk di barisan paling depan kursi pengunjung. Namun saat terjadi adu argumen antara saksi ahli dengan tim kuasa hukum Ahmad Dhani, sontak Mulan ikut berdiri dan merekam jalannya sidang sambil tertawa.
Baca juga: Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya
Baca juga: Sidang Lanjutan di Surabaya, Ahmad Dhani Tulis Surat untuk Prabowo
Ia merekam gelak tawa sang suami saat terjadinya argumentasi itu. Sekitar lima menit Mulan merekam jalannya sidang. Istri Ahmad Dhani merekam saat saksi ahli pidana atas nama Jusuf Jacobus dari Universitas Pelita Harapan (UPH). Saat membeberkan keterangannya banyak mengundang gelak tawa karena saling berdebat dengan kuasa hukum Dhani.
Penasihat hukum meragukan keahlian saksi lantaran membaca. Sindiran pertama dilontarkan oleh salah satu penasihat hukum kepada saksi ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Jusuf Jacobus.
"Mohoh maaf Yang Mulia. Saya ragu kalau saksi ahli ini benar-benar ahli. Ini saksi ahli pidana atau saksi ahli membaca?" tanya salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani kepada Ketua Majelis Hakim, Anton Widyopriyono.
Hakim Anton pun kemudian mempersilahkan Jusuf melanjutkan keterangannya.
Selang kemudian, salah satu tim penasihat hukum Ahmad Dhani juga dibalas oleh Jusuf. Pasalnya saat itu tim penasihat memberikan pertanyaan dengan cara membaca pertanyaan di sebuah buku.
Sontak Jusuf langsung mengadukan penasihat hukum itu kepada Hakim Ketua Anton Widyopriyoni.
Dengan wajah bersungut-sungut, Jusuf langsung memotong pertanyaan penasihat hukum yang membaca keterkaitan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.
Baca juga: Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024
"Sebentar Yang Mulia. Kok baca juga seperti saya? Saya tadi diprotes. Ini sekarang baca," adunya yang disambut gelak tawa seisi ruangan.
Selain itu dari kursi pengunjung, Mulan Jameela juga terlihat ikut gemas dengan berjalannya sidang itu. Ia berkali-kali beranjak dari tempat duduknya dan meremas-remas kerudungnya. Mulan sempat mengutarakan kegemasannya kepada awak media yang duduk di depannya.
"Ini siapa sih saksi ahlinya? Gemes," kata Mulan Jameela.
Selain saksi ahli pidana, di dalam persidangan tersebut didatangkan satu saksi ahli IT. Dalam kesaksiannya, ahli menerangkan bahwa ujaran kebencian seharusnya diperuntukkan pada perorangan bukan badan hukum. Namun, dia mengaku membolehkan bila badan hukum melapor.
"Boleh melapor tapi tidak dapat dibenarkan. Karena harus perorangan," katanya.
Baca juga: Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya