jatimnow.com - Rumah seorang pengedar di Dusun Kandangan Krajan, Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan digerebek polisi. Penggerebekan itu dilakukan setelah sejumlah kurir yang ditangkap lebih dulu 'bernyanyi'.
Pengedar yang digerebek Unit Reskrim Polsek Prigen, Polres Pasuruan pada Kamis (21/3/2019) sore. Dari rumah pengedar bernama Shomad (43) itu, disita narkoba jenis sabu seberat 20,12 gram.
"Nama dan rumah pengedar ini kami kantongi setelah beberapa kurir yang bekerja padanya kami tangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Prigen, Bripka Slamet, Jum'at (22/03/2019).
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Baca juga: Rumah Produksi Narkoba di Surabaya Digerebek, BB Senilai Rp23,15 Miliar
Dari pemeriksaan sementara, lanjut Slamet, tersangka Shomad mengaku sudah satu tahun terakhir mengedarkan sabu di wilayah Prigen dan sekitarnya. Dalam peredarannya, Shomad juga mengakui memiliki sejumlah kurir.
"Pemasok narkobanya sudah kami kantongi dan masih kami buru," tambah Slamet.
Baca juga: Sindikat Narkoba Antar Pulau Ditangkap, 23 Kilogram Sabu Disita
Selain mengamankan sabu sebanyak 20,12 gram, dari rumah Shomad, Unit Reskrim Polsek Prigen juga menyita sebuah sendok kecil warna putih, sebuah dopet pembungkus sabu serta uang diduga hasil transaksi narkoba sebesar Rp 4.371.000,-.
Di hadapan penyidik, Shomad mengaku hanya mengedarkan ke sejumlah pembeli tetap yang sudah ia kenal dekat. Atas perbuatannya, penyidik menjerat Shomad dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.