Pixel Code jatimnow.com

Buruan Beli! Ada Diskon Tiket Kapal PELNI 30 Persen Selama Nataru

Editor : Yanuar D   Reporter : Ali Masduki
Pelni memangkas tarif dasar tiket kapal kelas ekonomi sebesar 30 persen selama Nataru 2026/2027. (Foto: Pelni for jatimnow.com)
Pelni memangkas tarif dasar tiket kapal kelas ekonomi sebesar 30 persen selama Nataru 2026/2027. (Foto: Pelni for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kabar gembira menyapa warga yang berencana pulang kampung atau berlibur akhir tahun lewat jalur laut. PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) memangkas tarif dasar tiket kapal penumpang sebesar 30 persen selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

Potongan harga dari stimulus pemerintah ini menyasar 414.630 penumpang di seluruh Indonesia untuk jadwal keberangkatan 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Calon penumpang sudah bisa berburu tiket hemat lewat seluruh loket serta aplikasi resmi PELNI sejak 18 Oktober 2026.

Kepala Cabang PT PELNI Surabaya, Roni Abdullah, mengungkapkan bahwa pemangkasan biaya perjalanan diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian warga sekaligus mempermudah mobilitas antarpulau menjelang pergantian tahun.

"Warga yang hendak bepergian sebaiknya merencanakan rute sejak dini dan segera membeli tiket resmi agar tidak kehabisan kuota," ujar Roni saat ditemui di Surabaya.

Baca juga:
Penipuan Tiket Kapal PELNI Makin Marak, Kenali Modusnya

Potongan 30 persen tiket kapal Pelni berlaku murni untuk kelas ekonomi di seluruh rute pelayaran nusantara. Skema perhitungan potongan hanya memotong tarif dasar tiket, tanpa mengurangi iuran wajib asuransi dan retribusi pas masuk pelabuhan.

Langkah ini merujuk Keputusan Bersama Menhub, Menkeu, serta Kepala BP BUMN tertanggal 5 Juni 2026, yang diperkuat instruksi teknis Dirjen Perhubungan Laut per 18 Oktober 2026.

Baca juga:
Pengiriman Bantuan Gempa NTT Gratis, Posko Dibuka di Surabaya

PELNI mengingatkan para calon penumpang agar tidak menunda transaksi begitu tanggal keberangkatan sudah pasti.

Pasalnya, sistem otomatis memberlakukan tarif reguler kembali jika alokasi subsidi dari kas negara habis sebelum batas akhir 10 Januari 2027.