jatimnow.com - Kanwil Kemenkumham Jatim menyiapkan 78 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Kabid Pengelolaan Basan, Baran dan Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Alzuarman mengatakan dari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan ketiga tingkat Jatim, Rabu (3/4), rencananya ada 78 TPS khusus lapas dan rutan yang disediakan KPU Jatim.
"Jumlahnya bervariasi, tiap lapas dan rutan tidak sama. Paling banyak Lapas Malang ada 11 TPS, selanjutnya Lapas Porong dan Rutan Medaeng 6 TPS. Yang lain ada yang 3, 2 atau 1 TPS saja, tergantung penghuninya," ujarnya, Kamis (4/4/2019).
Baca juga: Hasto Tegaskan PDI Perjuangan Bukan Partai Kemarin Sore, Sindir Demokrat?
Sebelumnya, Kasubid Bimbingan dan Pengentasan Anak, Sukir mengungkapkan ada sekitar 14.116 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di 39 lapas dan rutan yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mayoritas WBP masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPT b).
"Jumlah tersebut masih bisa bertambah," kata Sukir.
Sementara itu Kadiv Pemasyarakatan, Pargiyono mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini masih mengupayakan perekaman E-KTP sebagai syarat WBP bisa menyalurkan hak suaranya.
Karena, lanjut Pargiyono, pihak KPU memberikan kebijakan penetapan DPT dan DPT b. Yang seharusnya 1 bulan sebelum hari pemungutan suara harus sudah fix, tapi ada kelonggaran sampai hari H.
"Sepanjang surat suara masih ada dan identitas jelas serta terdaftar di DPT asal, maka akan diijinkan menyalurkan hak suaranya," terang Pargiyono.
Baca juga: Video: Pesan Mahfud MD untuk Jokowi-Prabowo
Alasannya, sampai saat ini, jumlah WBP di Jatim lebih dari 27.000 orang. Dari jumlah itu, ada yang tidak punya hak pilih seperti anak dan WNA. Tapi jumlahnya tidak signifikan.
Di sisi lain, sirkulasi WBP sangat dinamis karena setiap hari ada perubahan. Ada yang pindah, bebas atau meninggal dunia.
"Saat ini yang kami gencarkan adalah koordinasi dengan Dispendukcapil, apalagi saat ini WBP sudah bisa memilih walau hanya memiliki Surat Keterangan saja," lanjutnya.
Selain itu, mekanisme pemungutan suara juga berbeda. Karena pemilih sebagian besar DPT b, maka seluruh pemilik suara bisa menyalurkan haknya sejak awal TPS dibuka. Tidak 1 jam terakhir.
Baca juga: Mahfud MD Minta Jokowi-Prabowo Segera Rekonsiliasi
"Karena sangat jarang tempat penahanan dan domisili sesuai identitas WBP sama," tandas Pargiyono.