jatimnow.com - Polda Jawa Timur akan kembali menerapkan tilang manual pada pekan kedua Operasi Patuh Semeru 2026, tepatnya awal November mendatang. Penindakan ini melengkapi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang selama ini digunakan kepolisian.
Operasi Patuh Semeru 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Selama operasi, polisi mengedepankan edukasi dan imbauan sekaligus menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penerapan tilang manual akan dilakukan secara bertahap.
“Nanti pada minggu kedua, minggu berikutnya di awal November mulai akan diberlakukan sistem tilang manual,” kata Jules, Sabtu (24/10/2026).
Menurutnya, penindakan manual akan diberlakukan di seluruh wilayah hukum Polda Jatim, termasuk jajaran polres. Namun, tilang manual hanya boleh dilakukan oleh anggota polisi yang memiliki sertifikasi khusus dan berada di bawah pengawasan perwira yang ditunjuk.
Kebijakan tersebut diambil setelah kepolisian mengevaluasi tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan tingkat fatalitas korban di Jawa Timur. Melalui penindakan ini, polisi berharap kepatuhan pengendara meningkat sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan.
Dalam Operasi Patuh Semeru 2026, terdapat delapan jenis pelanggaran yang menjadi perhatian petugas, terutama yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Berikut delapan pelanggaran yang disasar polisi:
1. Menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan standar teknis.
2. Melawan arus lalu lintas.
Baca juga:
Polda Jatim Tangkap 1.212 Pelaku Kejahatan dalam 12 Hari Operasi Sikat Semeru
3. Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
4. Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat mengemudikan mobil.
5. Mengendarai sepeda motor tanpa helm berstandar SNI.
6. Mengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca juga:
Angin Picu Api Kembali Membesar di Lereng Gunung Arjuno
8. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol serta mengendarai sepeda motor dengan membonceng lebih dari satu orang.
Jules menegaskan, sistem tilang elektronik tetap diberlakukan selama operasi berlangsung. Sementara itu, tilang manual akan ditambahkan untuk menindak pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan.
“ETLE tetap diberlakukan, namun nanti awal November kita akan menambah sistem tilang manual khususnya pelanggaran berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas tanpa harus menunggu adanya razia. Penggunaan helm dan sabuk keselamatan, serta kepatuhan terhadap rambu dan batas kecepatan, perlu menjadi kebiasaan setiap kali berkendara.
“Polda Jawa Timur mengimbau agar seluruh masyarakat Jawa Timur selalu patuh dan tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Jaga keselamatan, keluarga menunggu di rumah,” pungkasnya.