jatimnow.com - Sobirin (55) warga Desa Prigi, Kecamatan watulimo, Kabupaten Trenggalek ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sebuah toko bangunan di kabupaten setempat hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka mengaku sebagai mandor proyek pembangunan milik pemerintah. Tersangka kemudian mendatangi toko bangunan dan mengambil beberapa barang meterial seperti semen dan besi dengan alasan untuk kepentingan pembangunan.
"Tersangka janji barang tersebut akan dibayar beberapa hari lagi saat uang sudah cair," ujar Didit, Senin (8/4/2019).
Baca juga: Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
Saat tiba waktu pembayaran, pemilik toko bangunan berusaha menghubungi tersangka. Namun, nomor telepon yang diberikan sudah tidak aktif lagi. Korban kemudian mencoba mengecek ke lokasi pembangunan proyek, tapi tidak ada pekerja yang mengenal tersangka. Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan tersangka ke Polres Trenggalek.
Baca juga: Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ
"Setelah kita dapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan," imbuhnya.
Polisi kemudian melacak tersangka berada di sebuah tempat di Kabupaten Pacitan. Dari itu, Satreskrim Polres Trenggalek langsung menangkap tersangka.
Baca juga: Penipuan Catut Sekda Kabupaten Pasuruan Beredar Lewat Whatapps, Waspada Lur!
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku bahan material tersebut dijual ke orang lain dengan harga di bawah pasar. Dari pemeriksaan juga terbongkar bahwa tersangka juga bukan mandor proyek di lokasi tersebut.