jatimnow.com - Sukarjo alias Bagong (51) warga Dusun Wolongewu, RT. 02/01, Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, kalang kabut setelah ketahuan Subnit Judi Satreskrim Polres Blitar.
Dia ditangkap di lapangan Dusun Wonorejo, Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, sekitar jam 21.00 WIB.
"Petugas melakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan dari warga setempat yang resah dengan aktivitas perjudian yang terjadi di wilayah itu," kata Kasubag Humas Polres Blitar AKP Purwadi, Jumat (06/04/2018).
Petugas kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Selain berhasil menangkap Bagong, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak cap jie kie, satu buah bola tennis, dan uang tunai sebesar Rp 260 ribu.
"Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Blitar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," terang dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes