jatimnow.com - Seorang pemuda berinisial W, ditangkap polisi setelah dilaporkan orang tua gadis berumur 13 tahun yang dicabulinya. Terungkap, pemuda 22 tahun asal Banyuwangi itu sudah mencabuli gadis itu sebanyak 5 kali.
Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo Ipda Agus Suprapto menjelaskan, berdasar hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencabulan itu sejak Februari 2019 lalu.
"Bulan Februari sebanyak 2 kali, di bulan Maret 1 kali dan bulan April ini sebanyak 2 kali. Semuanya dilakukan di kamar rumah pelaku," kata Agus, Kamis (11/4/2019).
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Agus menambahkan, laporan itu dilakukan keluarga korban setelah korban bercerita pencabulan yang dialaminya. Terakhir, pelaku mencabuli korban pada Rabu (10/4/2019) kemarin sekitar pukul 01.00 Wib.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
"Itu dilakukan saat kedua orangtuanya tidak ada di rumah. Dan yang terakhir pada Rabu kemarin sekitar jam 01.00 Wib," beber Agus.
Setelah ditangkap, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 dan 2 sub Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
"Kami masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan," jelas Agus.