jatimnow.com - Polisi di Jombang sosialisasikan larangan merokok bagi pengendara motor dan mobil, Kamis (11/4/2019).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor khususnya larangan merokok saat berkendara.
"Ini masih sosialisasi kepada masyarakat dan pengendara terkait larangan itu, namun kami belum tetapkan," kata Kasatlantas Polres Jombang, AKP Inggal Widya Perdana, Kamis (11/4/2019).
Baca juga: Sinopsis My Name: Penghianatan Hye-jin pada Kepolisian
Sosialisasi yang digelar di depan Pos Polisi 904 Jombang ini, petugas satlantas membagikan brosur dan menjelaskan Permenhub larangan merokok saat berkendara dan sanksi bagi pengendara yang melanggar.
Baca juga: Sinopsis My Name: Langkah Awal Ji Woo Tercapai, Penyamaran Dimulai
"Ketentuannya, pengendara yang melanggar akan dikenakan denda Rp 750 ribu atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009," papar Inggal.
Ditanya kapan penerapan larangan merokok saat berkendara, Inggal masih menunggu jukrah dari Ditlantas Polda Jatim.
Baca juga: Polisi di Jember Sukses Budidaya Anggur Eropa, Setahun Beromzet Puluhan Juta
Inggal berharap warga Jombang menjadi pelopor keselamatan berkendara dan patuhi peraturan yang berlaku.
"Lengkapi surat-surat kendaraan, gunakan peralatan keselamatan SNI, patuhi rambu-rambu lalulintas atau perundang-undangan," pungkas Inggal.