jatimnow.com - Sebanyak 7 pengedar narkoba digulung Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota selama Maret hingga April 2019. Dari 7 tersangka, tiga di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan setempat.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, 7 tersangka itu ditangkap dalam 6 kasus yang berhasil diungkap.
"Tiga tersangka sudah kami kirim ke kejaksaan. Empat tersangka lainnya masih dalam proses penyelidikan," kata Sigit, Jumat (12/4/2019).
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Ketujuh tersangka itu adalah Ismail Waluyo, Didik Budi Setiawan, Iwan Cahyono, Rizal Nur Iman, M Rizky Fadlulluloh Shidqy, Ayub Imaduddin dan Yut Tri Florince.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Masih kata Sigit, dari 7 tersangka itu, Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil menyita barang bukti sabu seberat 5,28 gram, 1000 butir pil koplo dan 1 butir ekstasi.
"Beberapa kasus modus operandinya sama. Beberapa tersangka ada residivis dan pernah mendekam di penjara," jelasnya.
Khusus untuk ibu muda yaitu Yut Tri Florince yang ditangkap pada Selasa (9/4/2019) lalu, ternyata pengedar narkoba jaringan Lapas Porong.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
Sigit menegaskan, ibu muda itu mengaku mendapat sabu 0,68 gram dan 1 butir ekstasi dari salah satu warga binaan di Lapas Porong.
"Tersangka juga pernah menjalani hukuman pada dua tahun lalu dengan vonis 2 tahun 5 bulan penjara dalam kasus yang sama," tandas Sigit.