7 Pengedar Narkoba di Mojokerto Digulung, Salah Satunya Ibu Muda

Jumat, 12 Apr 2019 17:11 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono menginterogasi para pengedar termasuk ibu muda residivis

jatimnow.com - Sebanyak 7 pengedar narkoba digulung Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota selama Maret hingga April 2019. Dari 7 tersangka, tiga di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan setempat.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, 7 tersangka itu ditangkap dalam 6 kasus yang berhasil diungkap.

"Tiga tersangka sudah kami kirim ke kejaksaan. Empat tersangka lainnya masih dalam proses penyelidikan," kata Sigit, Jumat (12/4/2019).

Baca juga: Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Ketujuh tersangka itu adalah Ismail Waluyo, Didik Budi Setiawan, Iwan Cahyono, Rizal Nur Iman, M Rizky Fadlulluloh Shidqy, Ayub Imaduddin dan Yut Tri Florince.

Baca juga: Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba

Masih kata Sigit, dari 7 tersangka itu, Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil menyita barang bukti sabu seberat 5,28 gram, 1000 butir pil koplo dan 1 butir ekstasi.

\

"Beberapa kasus modus operandinya sama. Beberapa tersangka ada residivis dan pernah mendekam di penjara," jelasnya.

Khusus untuk ibu muda yaitu Yut Tri Florince yang ditangkap pada Selasa (9/4/2019) lalu, ternyata pengedar narkoba jaringan Lapas Porong.

Baca juga: Petugas KAI Daop 8 Ikuti Tes Bebas Narkoba, Jaminan Keselamatan Pelanggan

Sigit menegaskan, ibu muda itu mengaku mendapat sabu 0,68 gram dan 1 butir ekstasi dari salah satu warga binaan di Lapas Porong.

"Tersangka juga pernah menjalani hukuman pada dua tahun lalu dengan vonis 2 tahun 5 bulan penjara dalam kasus yang sama," tandas Sigit.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler