Pixel Code jatimnow.com

Telapak Temukan Dugaan Pencemaran Kali Porong Mojokerto, Bakal Lapor Menteri LH

Editor : Tim Jatimnow   Reporter : Ali Masduki
Pembuangan limbah industri PT Mega Surya Eratama ke Kali Porong, Kabupaten Mojokerto. (Foto: Prigi for jatimnow.com)
Pembuangan limbah industri PT Mega Surya Eratama ke Kali Porong, Kabupaten Mojokerto. (Foto: Prigi for jatimnow.com)

jatimnow.com - Perkumpulan Telapak Indonesia menemukan dugaan pelanggaran pembuangan limbah industri PT Mega Surya Eratama ke Kali Porong, Kabupaten Mojokerto.

Temuan tersebut diperkuat hasil uji laboratorium yang menunjukkan sejumlah parameter air limbah melebihi baku mutu.

Lembaga tersebut berencana melaporkan hasil investigasi kepada Menteri Lingkungan Hidup agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ketua Perkumpulan Telapak Indonesia, Prigi Arisandi, mengatakan investigasi terhadap dugaan pencemaran telah dilakukan sejak 2015.

Menurutnya, laporan serupa pernah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetapi hingga kini pihaknya belum melihat perubahan berarti dalam pengelolaan limbah perusahaan.

"Kasus tersebut sudah kami investigasi sejak 2015 dan pernah kami laporkan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK. Namun sampai sekarang kami belum melihat perubahan signifikan dalam pengelolaan limbah PT Mega Surya Eratama. Industri kertas lain di Jawa Timur sudah melakukan perbaikan, sedangkan perusahaan tersebut menurut kami belum menunjukkan perubahan serupa," kata Prigi, Selasa (14/7/2026).

Prigi menyatakan seluruh hasil investigasi beserta dokumen pendukung akan disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup sebagai bahan pemeriksaan.

"Kami akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Menteri Lingkungan Hidup. Sungai harus dipulihkan sebagai sumber kehidupan, bukan menjadi tempat pembuangan limbah industri," ujarnya.

Baca juga:
PGN Borong PROPER Emas 2025

Hasil pengujian laboratorium terhadap sampel limbah yang diambil dari saluran pembuangan PT Mega Surya Eratama menuju Kali Porong menunjukkan sejumlah parameter melampaui ambang batas.

Berdasarkan Sertifikat Uji Nomor 21007 S/LL MJK/VI/2026, kadar Chemical Oxygen Demand (COD) mencapai 1.714 mg/L, sekitar 6,9 kali di atas baku mutu 250 mg/L.

Selain itu, Biochemical Oxygen Demand (BOD) tercatat 615 mg/L, sementara Total Suspended Solid (TSS) mencapai 482 mg/L atau sekitar 2,4 kali lebih tinggi dibanding baku mutu 200 mg/L.

Direktur Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, menilai hasil uji laboratorium tersebut dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

"Hasil uji laboratorium menunjukkan parameter COD, BOD, dan TSS masih melampaui baku mutu. Temuan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pengelolaan limbah," ungkap Rulli.

Ia menambahkan, penegakan hukum diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas.

"Jika dugaan pelanggaran seperti ini terus dibiarkan tanpa tindakan, kerusakan lingkungan akan semakin parah," ucapnya.

Telapak juga meminta pengawasan terhadap pembuangan limbah industri di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas diperketat agar kualitas air tetap terjaga.

Organisasi tersebut mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan baku mutu air limbah sesuai regulasi yang berlaku.