jatimnow.com - Hanya karena memasang taruhan Rp 5 ribu setiap kali putaran permainan judi remi, tiga pria di Surabaya ini masuk penjara. Betapa tidak, saat sedang asyik memegang kartu remi, ketiganya digerebek polisi.
Ketiga pria itu adalah Ikhsan (26), Marzuki (26) dan Hafit (43), ketiganya merupakan warga Wonokusumo Jaya, Surabaya. Ketiganya ditangkap Unit Reskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (10/4/2019) lalu sekitar pukul 14.00 Wib.
"Kami gerebek mereka saat menggelar judi remi di rumah kosong di kampungnya," ungkap Kapolsek Krembangan, Kompol Esti S Oetami, Sabtu (13/4/2019).
Baca juga: Pemkab Bangkalan Teken Pakta Integritas Perangi Judi Online
Dalam penggerebekan itu, selain menangkap ketiga pejudi, Unit Reskrim Polsek Krembangan juga mengamankan dua set kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp 290 ribu.
"Sekali putaran permainan, mereka pasang taruhan Rp 5 ribu," ungkap Esti.
Baca juga: Berantas Judi Online, Kapolres Lamongan Sidak Ponsel Anggota
Itu terungkap saat ketiga pejudi digelandang ke Mapolsek Krembangan dan diperiksa. Terungkap pula bahwa ketiganya memainkan judi joker menggunakan kartu remi dengan mengumpulkan taruhan jadi satu. Semua uang taruhan menjadi milik pemenang.
"Ulah ketiganya meresahkan warga sehingga warga melapor ke kami yang langsung kami tindaklanjuti," beber Esti.
Baca juga: Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pemain Judi Online
Ketiga pejudi itu kini meringkuk di sel tahanan Polsek Krembangan dengan jeratan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.