Pixel Code jatimnow.com

Buron Kasus Fidusia Rp60 M Ditangkap di Gorontalo, Dieksekusi ke Rutan Medaeng

Editor : Yanuar D   Reporter : Sujianto
Tim gabungan kejaksaan menangkap Oktavanus Katili, terpidana kasus fidusia terkait pengajuan kredit senilai Rp60 miliar di Bank BCA. (Foto: Kejari Surabaya/jatimnow.com)
Tim gabungan kejaksaan menangkap Oktavanus Katili, terpidana kasus fidusia terkait pengajuan kredit senilai Rp60 miliar di Bank BCA. (Foto: Kejari Surabaya/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pelarian Oktavanus Katili, terpidana kasus fidusia terkait pengajuan kredit senilai Rp60 miliar di Bank BCA, berakhir di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO), pria yang pernah menjabat sebagai Direktur PT Berkat Marisa itu ditangkap tim gabungan kejaksaan pada Selasa (6/10/2026) pagi.

Oktavanus ditangkap sekitar pukul 06.45 WITA di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Saat ditemukan, dia sedang mengisi bahan bakar minyak di pinggir jalan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Yogi Aryanto, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pelacakan tim gabungan setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terpidana di Gorontalo.

Tim yang terdiri dari Kejari Surabaya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, dan Kejari Pohuwato itu bergerak setelah memastikan lokasi persembunyian Oktavanus.

“Keberadaan yang bersangkutan telah dipantau sekitar satu minggu sebelumnya melalui pengumpulan informasi dan dukungan masyarakat,” kata Yogi 

Oktavanus bukan sekadar tersangka yang sedang dicari untuk menjalani pemeriksaan. Dia merupakan terpidana yang harus menjalani hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1986/K.Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Oktavanus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana fidusia. Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Baca juga:
Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun

Sebelumnya, perkara ini juga telah melalui proses peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor 2285/Pid.B/2016/PN.Sby dan Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 542/PID/2017/PT.SBY.

Berdasarkan uraian perkara, Oktavanus yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Berkat Marisa disebut memalsukan sejumlah bukti setoran bank ketika mengajukan kredit take over atau pengalihan kredit dari Bank BCA Cabang Gorontalo ke Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad, Surabaya.

Nilai kredit yang menjadi pokok perkara tersebut mencapai Rp60 miliar. Kewajiban pembayaran kredit itu disebut mengalami kemacetan sejak 2014.

Setelah ditangkap di Pohuwato, Oktavanus menjalani proses administrasi di Kejari Pohuwato sebelum dibawa ke Bandara Djalaluddin untuk diterbangkan ke Surabaya.

Baca juga:
Iming-iming Untung Besar Berujung Bui, Sugianto Masuk Tahanan

Setibanya di Surabaya, terpidana selanjutnya dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.

"Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Surabaya menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2026, Oktavanus tercatat sebagai buronan ke-12 yang berhasil diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya,” jelas Yogi

Penangkapan Oktavianus menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah inkracht tetap harus dilaksanakan. Status buronan tidak menghapus kewajiban terpidana untuk menjalani hukuman sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan. 

Pemkot Kediri Ajak Masyarakat Waspadai ISPA dan Influenza Tipe A
Pemerintahan

Pemkot Kediri Ajak Masyarakat Waspadai ISPA dan Influenza Tipe A

Kelompok yang perlu mendapat perhatian lebih meliputi anak-anak dan lansia, orang dengan gangguan kekebalan tubuh seperti pasien autoimun dan HIV, penderita penyakit kronis, serta mereka yang memiliki penyakit paru-paru seperti asma.