jatimnow.com - Bawaslu dan Polres Pasuruan Kota gelar patroli keliling usai apel bersama pengawasan anti politik uang pada masa tenang, Sabtu (13/4/2019).
Patroli keliling mengambil start dari lapangan Mapolres Pasuruan Kota, Jalan Raya Panglima Sudirman, Kebonagung, Jalan Lintas Selatan, putar dari terminal Blandongan, masuk ke jalan Kepel, kemudian melewati jalur Pantura, dan finish di alun-alun Kota Pasuruan.
"Selain mengakrabkan PTPS dan Polisi saat berjaga di TPS nanti. Patroli ini juga memberitahukan masyarakat bahwa hari ini akhir masa kampanye. Agar besok tidak ada aktifitas kampanye," kata Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, M Anas.
Baca juga: Hasto Tegaskan PDI Perjuangan Bukan Partai Kemarin Sore, Sindir Demokrat?
Untuk pengawasan politik uang di Kota Pasuruan, Anas menitikberatkan pada pendidikan politik kepada masyarakat. Sebab, masyarakat yang sadar akan dampak buruknya politik uang akan dengan sendirinya menolak.
Baca juga: Video: Pesan Mahfud MD untuk Jokowi-Prabowo
Menjelang masa tenang Pemilu besok, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan ini juga meminta masyarakat untuk menolak apabila ada caleg atau tim sukses datang memberi atau menjanjikan sesuatu.
"Sebab, Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur ancaman pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," pungkasnya.
Baca juga: Mahfud MD Minta Jokowi-Prabowo Segera Rekonsiliasi