jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo menangkap seorang pria yang diduga melakukan money politic atau politik uang, Minggu (14/4/2019). Pria tersebut membagikan uang untuk mencoblos salah satu Caleg DPRD Ponorogo.
Pria berinisial A ini ditangkap saat membagikan uang dari salah satu caleg DPRD Kabupaten Ponorogo dengan nominal per kepala Rp 70 ribu.
"Iya tadi ada OTT dari warga Jenangan. Kami turun ke Bawaslu Kecamatan Jenangan juga. Dan ternyata benar laporan tersebut, "kata Kordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Ponorogo, Marji, Minggu (14/4/2019).
Baca juga: Pj Wali Kota Edukasi Warga jelang Pilwali Mojokerto: Jangan Pilih Karena Uang
Marji menambahkan, pelaku ditangkap saat membagikan uang di Dapil 2 (Jenangan, Mlarak, Siman). Saat itu membawa uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu.
Baca juga: Video Sebar Uang Depan KPU Blitar Viral, Bawaslu: Kami Lakukan Kajian
"Per kepala Rp 70 ribu. Total yang dibawa pelaku ada Rp 1.330.000," jelas Marji di kantornya, Jalan Trunojoyo, Tambakbayan, Ponorogo.
Selain membawa uang, pelaku juga membawa daftar 19 nama yang akan diberi uang tersebut.
Baca juga: 3 Kecamatan di Tulungagung Rawan Money Politics
"Nanti selebihnya kita investigasi lebih dalam. Besok kita akan panggil juga yang menyuruh pelaku. Nanti baru calegnya," tegasnya.