jatimnow.com - Aksi pasutri atau pasangan suami istri berinisial RD dan MJ dalam membobol uang dalam kartu ATM akhirnya terhenti di tangan polisi. Pasutri yang berasal dari Bandung, Jawa Barat itu ditangkap Satreskrim Polres Madiun, Senin (15/4/2019).
Pasutri itu ditangkap setelah aksinya dipergoki sang korban. Terakhir, pasutri itu beraksi di sebuah mesin ATM yang berada di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Kabupaten Madiun. Uang Rp 23 juta milik korban yang bernama anggun diembat pelaku.
Baca juga: Komplotan Pembobol Uang Tabungan Bermodus Ganjal ATM di Bojonegoro Dibongkar
Baca juga: Mesin ATM Bank Jatim di Kediri Dibobol, CCTV Dirusak
Baca Berita: