Polisi Selidiki Keterlibatan Adik Pelaku Mutilasi Penari Asal Kediri

Rabu, 24 Apr 2019 16:58 WIB
Reporter :
CF Glorian
Kasubdit Jatanras III, Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela saat rekonstruksi di Blitar

jatimnow.com - Setelah menentukan dua tersangka, polisi kini tengah menelusuri keterlibatan orang lain dalam pembunuhan penari asal Kediri ini. Adik salah satu pelaku, Aris Sugianto disebut ikut terlibat atau turut serta dalam kasus pembunuhan serta penghilangan barang bukti.

D, adik kandung Aris disebut ikut membantu mengganti plat nomor pada sepeda motor milik korban yang disimpan di rumah Aris.

"Itu nanti akan kita lihat melalui rekonstruksi apa peranan dari saksi (Adik Aris) ini," ujar Kasubdit Jatanras III, Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela, Rabu (24/04/2019).

Baca juga: Tampang Pelaku Pembunuhan Wanita di Krian Sidoarjo

Rekonstruksi atas pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Aris dan Azis dilakukan sebagai pelengkap Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sementara terkait peran Adik Aris, polisi belum mau berkomentar banyak.

"Kita kajiannya belum sampai kesana (ditetapkan sebagai tersangka). Kita lihat apakah peranannya dia mengetahui proses pembunuhannya ataukah sebatas diminta untuk mencopot plat nomornya," terang Alumnus Akpol 2000 tersebut.

Baca juga: Mayat Wanita Bersimbah Darah Ditemukan di Pekarangan Rumah Warga Sidoarjo

Informasi yang diterima, sepeda motor Honda Scoopy milik korban dipakai Aris dan Azis untuk berlalu-lalang saat menghabisi dan memutilasi Budi Hartanto. Sepeda motor tersebut disimpan di kamar rumah Aris di Mangunan, Udanawu.

\

Adik kandung Aris pernah dimintai keterangan oleh polisi di Mapolres Blitar Kota bersama dengan N, ibu kandung Aris pasca penangkapan Jakarta. Namun hingga kini polisi masih akan melakukan pembuktian.

Baca juga: Wanita di Jember Ditemukan Tewas, Diduga Lompat Dari Lippo Mall

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera menambahkan, polisi akan mengkaji lebih jauh Keterlibatan D dalam kasus tersebut. Setidaknya ada dua pasal yang nantinya bisa dikenakan terhadap D.

"Apakah dapat dikenakan pasal membantu tindak kriminal, juga apakah bisa dikenakan pasal mengetahui tindak kriminal tapi tidak melaporkan. Kita akan dalami," jelas Barung.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler