jatimnow.com - Rian Subroto, pengusaha tambang pasir di Lumajang yang disebut polisi sebagai pemesan Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online artis belum juga ditemukan. Setelah kejaksaan mengaku kebingungan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya meminta polisi bertindak.
Itu setelah Rian Subroto ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sesuai yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Vanessa Angel.
"Kejaksaan menyampaikan bahwa Rian DPO itu sudah ditembuskan ke kami," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Jumat (26/4/2019).
Baca juga: Sidang Kecelakaan Vannesa Angel, Kuasa Hukum Joddy Sebut JPU Sewenang-wenang
Setelah ditetapkan sebagai DPO, polisi wajib untuk menghadirkan Rian Subroto untuk bersaksi dan dihadirkan dalam persidangan terdakwa Vanessa maupun empat terdakwa mucikari. Hal tersebut sesuai dengan perintah Majelis Hakim PN Surabaya.
Baca juga: Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
"Kewajiban Polri menghadirkan saksi (Rian Subroto). Itu nanti kita akan cari karena itu DPO yang harus dihadirkan di pengadilan sesuai dengan perintah hakim. Itu juga sudah ditembuskan ke kami," tegas Barung.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto menjelaskan bahwa penetapan DPO atas nama Rian Subroto itu diterbitkan Penyidik Polda Jatim dalam BAP Vanessa Angel.
Baca juga: Sambil Menangis, Joddy Minta Maaf ke Keluarga Vanessa dan Bibi
"Yang menerbitkan Polda (Jatim) sejak 15 Maret 2019 lalu," kata Novan pada Rabu (24/4/2019) lalu.