jatimnow.com - Setelah buron selama satu bulan sejak ditetapkan menjadi tersangka, Lukman warga Dusun Gero, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto ditangkap polisi.
Polisi menangkap pengelola galian C di Dusun Ngembat, Desa Jatidukuh, Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikhin Fery membenarkan penangkapan terhadap tersangka Lukman.
Baca juga: Buron Kasus Penusukan Jukir PBM Kota Madiun Diringkus di Gresik
"Sudah mas, hari Kamis seminggu lalu," kata Fery kepada jatimnow.com, Kamis (2/5/2019).
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung
Lukman ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar titik koordinat galian yang berada di Sungai Galuh.
"Ditangkap di Lowokwaru, Malang," pungkasnya.
Baca juga: Aksi Dramatis Penangkapan Buron Curanmor di Jalan Raya Darmo Surabaya