jatimnow.com - Setelah buron selama satu bulan sejak ditetapkan menjadi tersangka, Lukman warga Dusun Gero, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto ditangkap polisi.
Polisi menangkap pengelola galian C di Dusun Ngembat, Desa Jatidukuh, Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikhin Fery membenarkan penangkapan terhadap tersangka Lukman.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Alat Musik di Gereja Blitar, 1 Buron
"Sudah mas, hari Kamis seminggu lalu," kata Fery kepada jatimnow.com, Kamis (2/5/2019).
Baca juga: Predator Anak di Sampang Diringkus saat Tidur, 5 Bulan Buron
Lukman ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar titik koordinat galian yang berada di Sungai Galuh.
"Ditangkap di Lowokwaru, Malang," pungkasnya.
Baca juga: Satu Pelaku Carok di Bangkalan Ditangkap, Seorang Lagi Masih Buron