Buron 1 Bulan, Pengelola Galian C di Mojokerto Ditangkap

Kamis, 02 Mei 2019 15:04 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Polres Mojokerto jebloskan tersangka yang menjadi buron.

jatimnow.com - Setelah buron selama satu bulan sejak ditetapkan menjadi tersangka, Lukman warga Dusun Gero, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto ditangkap polisi.

Polisi menangkap pengelola galian C di Dusun Ngembat, Desa Jatidukuh, Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikhin Fery membenarkan penangkapan terhadap tersangka Lukman.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Alat Musik di Gereja Blitar, 1 Buron

"Sudah mas, hari Kamis seminggu lalu," kata Fery kepada jatimnow.com, Kamis (2/5/2019).

Baca juga: Predator Anak di Sampang Diringkus saat Tidur, 5 Bulan Buron

Lukman ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar titik koordinat galian yang berada di Sungai Galuh.

\

"Ditangkap di Lowokwaru, Malang," pungkasnya.

Baca juga: Satu Pelaku Carok di Bangkalan Ditangkap, Seorang Lagi Masih Buron

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler