jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan penyelundupan paket narkoba jenis sabu seberat 4 Kg di Madiun pada Kamis (2/5/2019) malam. Dua orang wanita diamankan.
Siti Artiasari (42) warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah dan Nathasya Harsono(24) warga Surabaya diamankan saat hendak mengambil paket sabu tersebut.
Keduanya tertangkap saat mengambil paket berisi 4 kg sabu-sabu di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
"Dua orang diamankan dalam penangkapan ini," kata Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra, Jumat (3/5/2019).
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Menurutnya , penangkapan itu merupakan hasil koordinasi BNNP Jatim dengan BNNP Riau. Awalnya BNNP Jatim mendapat informasi dari BNNP Riau, terkait adanya pengiriman paket sabu-sabu dalam jumlah besar dari Riau menuju Madiun.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
Setelah mendapat informasi adanya pengiriman sabu-sabu dari Riau menuju Madiun dengan modus operandi jasa pengiriman paket, selanjutnya tim gabungan BNNP dan BNNK bersama-sama melakukan control delivery hingga ke titik penerima, di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
"Informasi awal dari BNNP Riau. Kami mendapat informasi ada barang yang akan masuk menuju Kota Madiun, kemudian kami membentuk tim gabungan dari BNNK Mojokerto, BNNK Ngangjuk, BNNP Jatim dan BNNP Riau untuk melakukan penangkapan," jelasnya.