jatimnow.com - Seorang pria berinisal DM, warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kediri, harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Trenggalek.
Ia sebelumnya dilaporkan beberapa warga Trenggalek, karena melakukan penipuan dan penggelapan.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo dalam konferensi pers menerangkan, DM diduga keras telah melakukan penipuan dan penggelapan setelah menjanjikan korban untuk dapat bekerja menjadi pegawai SPBU di area Trenggalek dengan biaya jutaan rupiah.
Namun setelah menerima uang, DM justru kabur entah kemana. “DM masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak bulan Oktober 2016,” terang AKBP Didit.
Masih kata AKBP Didit, setelah melalui rangkaian penyelidikan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa DM berada di wilayah Mejayan, Madiun.
Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
Tak mau berlama-lama, Unit Pidum dipimpin oleh Ipda Viko Andre Benaya segera meluncur ke Madiun hingga berhasil menangkap DM tanpa perlawanan.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kwitansi penyerahan uang tunai tertanggal bulan Juni dan Agustus 2016.
“Terhadap tersangka kami dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara,” pungkas AKBP Didit.
Penulis/Editor: Erwin Yohanes
Baca juga: Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal