Demi Kepuasan Seks, Pria ini Minta Korbannya Lumuri Badan Pakai Tinta

Selasa, 10 Apr 2018 16:42 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka.

jatimnow.com – Berdalih bisa menambah pamor dan kekuatan seksual, SB, warga Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, mengelabuhi beberapa orang, dengan mengaku pejabat pemerintah.

Ia meminta pada para korban untuk menuruti segala perintahnya, termasuk melumuri badan dengan tinta printer dan digosok menggunakan sikat panci.

Agar lebih percaya, SB mencatut nama dua pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.

Dalihnya, ritual yang disebutnya `Angon Banteng Unduh Yoni`, dapat menambah pamor/yoni, agar sang calon menang dalam Pilkada Jatim 2018.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo, Selasa (10/4/2018) mengatakan, aksi SB yang juga pensiunan ASN Pemkot Kediri ini telah memakan korban di Trenggalek hingga beberapa orang.

Modusnya, SB menelepon korban dan mengaku sebagai orang kepercayaan salah satu Cawagub.  “Tahun 2018 ada 3 orang, kemudian tahun 2016 yang lalu ada dua orang PNS mentato permanen wajahnya," jelas.

Dari hasil pengembangan, ternyata 174 orang telah menjadi korban aksi SB. Diantaranya 4 orang kepala sekolah dan guru di Ponorogo, Banyuwangi 10 orang, Lumajang, 7 orang, Jember 11 orang, Tulungagung 17 orang, Bojonegoro 1 orang, Ngawi 3 orang.

“Korban dari TKP lainnya masih kita dalami” imbuhnya

Dikonfirmasi terkait motif, diduga perbuatan tersebut dilakukan oleh SB untuk mendapatkan kepuasan seksual.

Tersangka mendapatkan kepuasan seksual apabila korban yang di-SMS dan atau ditelepon, berada dalam tekanan psikologis  dan membayangkan korban dalam ritual telah menyakiti dirinya.

Setelah korban ditelepon dan mengikuti dengan mengatakan setuju, tersangka akan berimajinasi dengan melakukan aktifitas telanjang di tempat tidur dan memeluk guling. Dengan cara inilah korban dapat mengalami kepuasan seksual.

“Para korban sebagian besar adalah pejabat pemerintahan atau ASN, dengan mencatut seseorang yang mempunyai jabatan strategis di pemerintahan atau politik. Apabila nanti terpilih, maka para korban akan diberikan jabatan yang lebih tinggi dari sebelumnya,” jelas AKBP Didit.

Sementara itu, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 5 lembar screenshot SMS, sebuah handphone, pakaian, sprei dan bantal milik tersangka.

Atas kasus ini SB dijerat pasal 45 A ayat 1 dan/atau pasal 45 ayat 3 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

Reporter/Editor: Erwin Yohanes

\

Baca juga: Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Trenggalek

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler