jatimnow.com - Hanya dalam waktu tiga jam, Satresnarkoba Polres Jombang berhasil menangkap delapan pengedar narkoba jenis sabu. Delapan pengedar yang digulung itu masuk dalam satu jaringan.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP M Mukid mengatakan, awalnya timnya menangkap Erwin Kustiawan (29) warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.
"Dari penangkapan satu tersangka (Erwin) saat mengisap sabu itu, kami menyita sabu seberat 1,47 gram dan perangkat alat isap," kata Mukid, Jumat (10/5/2019).
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Setelah itu, Erwin dikeler untuk menangkap 7 pelaku lainnya. Ketujuh pelaku tersebut ditangkap secara bertahap dalam waktuu tiga jam.
Tujuh pelaku itu adalah Iwan Parnova (27) warga Desa Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang; Dwi Aditya Susanto (26) warga Desa Candimulya, Kecamatan Jombang; Budi Santoso (30) warga Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan; Agus Sugianto (27) warga Desa Dapur Kejambon, Kecamatan Jombang dan Avent Stevinus Candra (28), warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.
Baca juga: Rumah Produksi Narkoba di Surabaya Digerebek, BB Senilai Rp23,15 Miliar
Kemudian Dedek Tristanto (22) asal Desa Mejoyo Losari, Kecamatan Gudo dan Andhika Surya Perdana (23) warga Desa Candimulya, Kecamatan Jombang.
"Dari tangan delapan pelaku, total kami sita barang bukti sabu seberat 16,53 gram. Delapan pelaku ini satu jaringan," beber Mukid.
Baca juga: Sindikat Narkoba Antar Pulau Ditangkap, 23 Kilogram Sabu Disita
Untuk penyelidikan lebih lanjut, delapan pelaku dan semua barang bukti diamankan di Mapolres Jombang. Delapan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.