jatimnow.com - Peredaran narkoba jenis sabu seberat 986,63 gram atau hampir satu kilogram di Surabaya, digagalkan. Selain menyita barang bukti narkoba itu, polisi juga menangkap sang kurir bernama Dolog Satriyono (49) warga Kalianak Timur, Surabaya.
Penangkapan itu dilakukan Tim Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sekitar pukul 12.30 WIB, Kamis (25/4/2019) lalu di depan SPBU Karangpilang, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian mengatakan, kurir itu disergap timnya setelah mengambil paket sabu di sebuah hotel untuk diantar ke seorang pembeli.
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
"Sabu itu dikemaas dalam 15 poket," kata Ardian, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (13/5/2019).
Ardian menambahkan, dari pengakuan tersangka, sabu itu diambilnya atas suruhan dari seorang bandar berinisial RB yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sebelum tertangkap, tersangka mengaku mendapat intruksi dari RB melalui pesan singkat di ponselnya. Tersangka diminta mengambil bingkisan sabu di sebuah hotel," bebernya.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Dijelaskan Ardian, RB, si penyuruh, disebut-sebut berhubungan langsung dengan jaringan bandar yang ada di dalam salah satu rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Masih kami dalami keterkaitan tersangka dengan bandar-bandar di rutan," katanya.
Di depan penyidik, tersangka Dolog mengaku nekat menjadi kurir sabu lantaran kepincut dengan upah Rp 5 juta sekali pengiriman.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
"Ya bagaimana lagi Pak, saya tidak bekerja," ucap Dolog.
Dolog juga mengaku sudah mengenal RB sejak lama. Perkenalan itu dimulai saat dirinya membesuk rekannya di Rutan Medaeng.
"Saya kenal di Rutan Medaeng pada saat saya besuk teman saya yang terlibat kasus kriminal," tukasnya.