jatimnow.com - Korban bom gereja di Surabaya mendapat kompensasi dari negara. Kompensasi diberikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (15/5/2019).
Tercatat sebanyak 16 korban di tiga gereja di Surabaya, yakni Gereja Santa Maria Tak Bercela Jalan Ngagel Madya, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jalan Diponegoro dan di Gereja Pantekosta Jalan Arjuna, serta aksi bom bunuh diri di Polrestabes Surabaya.
Dalam sabutannya, Hasto mengatakan, kompensasi adalah bukti bahwa Negara hadir untuk korban terorisme, serta aturan tentang hak-hak korban yang dijamin dalam Undang-Undang itu murni dilaksanakan.
Baca juga: Petugas Kebersihan Surabaya Temukan Granat Nanas Aktif di Taman Gereja
"Ini sejarah baru. Sebelumnya, aturan yang ada hanya mengatur hak-hak tersangka, terdakwa maupun terpidana," kata Hasto.
Baca juga: Polisi Beberkan Kaitan Para Terduga Teroris Jatim dengan Bom Surabaya
Tercatat Negara mengeluarkan Rp 1,1 miliar untuk kompensasi para korban bom ini.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, selain memberikan kompensasi, pemerintah, dalam hal ini Pemprov Jatim juga menyiapkan layanan psikososial kepada para korban.
Baca juga: Video: Mengenang Satu Tahun Tragedi Bom Surabaya
"Kita siapkan layanan psikososial dan layanan untuk menghilangkan trauma," jelasnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi, Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Korban TPPO, Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.