jatimnow.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan tidak akan mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran sudah tidak lagi percaya terhadap lembaga penegak hukum.
"Karena ada distrust, kami memutuskan tidak akan melakukan gugatan ke MK," kata Koordinator Juru Bicara (Jubir) BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, ditemui sesaat setelah diskusi 'Lawan Kecurangan Pilpres 2019 Terstruktur, Sistematis & Masif', di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).
Menurut Dahnil, hilangnya rasa kepercayaan terhadap lembaga hukum itu terjadi setelah menjalani segala proses tahapan pemilu, mulai dari proses kampanye, pencoblosan hingga pasca pencoblosan yang diduga dipenuhi dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.
Baca juga: Hasto Tegaskan PDI Perjuangan Bukan Partai Kemarin Sore, Sindir Demokrat?
"Terus terang, kami melihat proses hukum yang sudah kami lalui, mulai dari proses kampanye, kami banyak dihalang-halangi, kriminalisasi tokoh-tokoh BPN, kemudian pada saat pencoblosan, pasca pencoblosan, kami kehilangan distrust proses hukum," ungkap mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini.
Baca juga: Video: Pesan Mahfud MD untuk Jokowi-Prabowo
Ia menambahkan, saat ini hukum sudah diinterpretasikan oleh siapa yang paling kuat.
Masih kata Dahnil, BPN Prabowo-Sandi akan fokus menunggu perkembangan beberapa hari ke depan. Seperti yang disampaikan Prabowo fokus pada proses adil dan berkeadilan itu dulu.
Baca juga: Mahfud MD Minta Jokowi-Prabowo Segera Rekonsiliasi
Ketika ditanya kalau Pasangan Calon Jokowi-KH Ma'ruf Amin yang menang dalam Pilpres 2019 pada pengumuman KPU 22 Mei 2019, Dahnil menjawab normatif.
"Kita lihat nanti, berdoa pada Allah SWT," singkatnya.