jatimnow.com - Setelah menetapkan Y (23), pemeran pria dalam video mesum yang hebohkan masyarakat Blitar, polisi mendalami keterlibatan orang lain yang menyebarkan video berdurasi 57 detik tersebut.
Pengembangan itu dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar setelah Y, sang tersangka hanya mengunggah video mesumnya bersama Y (17), kekasihnya itu melalui Aplikasi Gogo Live secara live.
"Tersangka Y tidak tahu siapa yang mengunggah videonya itu ke situs dewasa Amerika," ungkap Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M. Ridha, Kamis (16/5/2019).
Baca juga: Viral, Pria Diduga Anggota PPS Desa Gunelap Bangkalan Bakar C Plano Uji Coba
Menurut Anis, pengunggah video mesum ke situs porno Amerika merupakan salah satu dari 28 penonton yang menyaksikan siaran langsung adegan mesum pasangan kekasih itu di Gogo Live.
Baca juga:
Baca juga: 2 Wanita Bangkalan Naik Pikap dan Bikin Konten di Jembatan Suramadu
- Pemeran Video Mesum Sepasang Kekasih di Blitar Diamankan
- Video Mesum Blitar Disebarkan Lewat Gogo Live dan Situs Porno Amerika
- Pemeran Wanita dalam Video Mesum Blitar Mengaku Dipaksa Kekasihnya
- Pemeran Pria Video Mesum di Blitar Ditetapkan Tersangka
"Pengunggah video itu ke situs dewasa kami buru karena ikut serta menyebarkan. Sedang kami identifikasi," tambah Anis.
Anis dan timnya juga belum mengetahui pasti apakah ada upaya mendapat keuntungan dengan mengunggah adegan mesum yang dilakukan Y dan S ke situs porno itu.
"Dan juga mengenai komersial, saya rasa keterangan dari pelaku ini akan jadikan acuan. Apakah dengan mengupload ini mendapat suatu hal atau bagaimana akan kita lihat nanti," tutur Anis.
Baca juga: Viral, Pasangan Selingkuh Digerebek di Taman Paseban Bangkalan
Video mesum pasangan kekasih Y dan S diketahui berada di situs porno dan diupload oleh akun Rereza12345. Hingga saat ini, video mesum itu sudah ditonton 345.000 orang. Dalam akun itu juga terdapat beberapa video porno lainnya termasuk rekaman wanita sedang mandi.
Y saat ini sudah ditahan dengan jeratan Pasal Perlindungan Anak, Pornografi serta UU ITE. Sedangkan S, disebut sebagai saksi korban.