jatimnow.com - Enam kali keluar masuk penjara tidak membuat Yusron Effendi (28) warga Srengat, Kabupaten Blitar jera.
Ia kembali diringkus polisi setelah menjambret kalung milik seorang wanita di dekat pasar Hewan Dimoro, Blitar.
Pelaku yang memepet korban langsung menarik kalung hingga terlepas dan kemudian kabur ke arah barat. Korban yang berusaha mengejar pelaku akhirnya melaporkan kejadian penjambretan yang menimpanya ke polisi.
Baca juga: Bobol Rumah Anggota Polres Trenggalek, 2 Maling asal Kudus Didor
"Satreskrim Polres Blitar Kota yang melakukan penyelidikan melihat rekaman CCTV kemudian mengejar tersangka dan meringkusnya," ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Rabu (22/5/2019).
Pelaku sendiri diringkus dirumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu unit sepeda motor Yamaha V-Ixion dan sebuah helm. Diketahui jika hasil menjambret selama ini oleh pelaku digunakan untuk membeli sepeda motor tersebut.
Baca juga: Residivis asal Jember Kembali Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu dalam Mulut
Dari keterangan pelaku, sebelum menjambret dirinya sudah mempersiapkan semuanya dengan matang. Ia terlebih dulu menservis motornya agar dapat kencang untuk melarikan diri.
"Dari data yang ada, tersangka telah melakukan kejahatan di tiga TKP lainnya. Dua TKP berhasil mendapatkan kalung emas dan satu TKP lainnya jambret hp dan dijual di Ngunut, Tulungagung," ujarnya sambil menyebutkan tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.
Baca juga: 9 Pengedar Sabu Diringkus Polresta Sidoarjo, Didominasi Residivis