jatimnow.com - Satreskrim Polres Blitar membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dan Pertalite. Polisi mengamankan pria berinisal MSS (40) warga Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar yang diketahui merupakan penimbun BBM bersubsidi jenis solar dan Pertalite. Dari tangan pelaku polisi mengamankan 1.030 liter BBM subsidi jenis solar dan Pertalite.
Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh aparat penegak hukum di lapangan. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan kendaraan roda empat, di antaranya mobil Isuzu Panther, Toyota Kijang, dan mobil engkel Daihatsu Delta. Tangki kendaraan tersebut telah dimodifikasi di sebuah bengkel dengan kapasitas yang diperbesar jauh melebihi standar pabrikan, yang normalnya berkisar 40 liter, untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah besar.
"Pelaku membeli BBM subsidi jenis solar dan pertalite ke sejumlah SPBU dengan menggunakan kendaraan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi," ujarnya, Rabu (29/10/2026).
Setelah mengisi bahan bakar di SPBU, kendaraan modifikasi tersebut dibawa ke suatu tempat untuk dipindahkan isinya menggunakan mesin penyedot dan selang khusus ke dalam drum serta jeriken. BBM bersubsidi yang telah dikumpulkan itu kemudian dijual kembali kepada para pengecer dengan harga di atas ketentuan, yakni Rp9.000 per liter untuk solar dan Rp11.000 per liter untuk Pertalite.
Baca juga:
Polres Blitar Tangkap 13 Pengedar Narkoba Selama Operasi Tumpas Semeru 2026
"Modus yang dilakukan pelaku adalah membeli BBM bersubsidi seperti umumnya pengguna, lalu mengumpulkannya secara berulang untuk kemudian dijual kembali kepada pembeli tetap,” jelasnya.
Saat ini polisi masih mendalami keterlibatan sedikitnya dua unit SPBU di wilayah Kademangan yang menjadi tempat pelaku memperoleh BBM bersubsidi tersebut. Sejumlah saksi pun kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh polisi. Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca juga:
Gegara Komentar di Medsos, Siswa MTs di Blitar Menjadi Korban Perundungan
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal paling banyak Rp6 miliar,” pungkasnya.