jatimnow.com - Dua pengedar narkoba jenis sabu dan pil koplo ditangkap jajaran Polsek Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Kedua pelaku itu bernama Aang Mustofa dan Ari. Keduanya warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
Aang Mustofa dan Ari mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang yang saat ini mendekam di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Madiun.
Baca juga: Bapak-Anak di Bangkalan Kompak Jualan Sabu, Diberi Upah Uang Rokok
Baca juga: Diskominfo Sidoarjo Sosialisasikan P4GN, BNN: Waspada Dengan Siapa Kita Berteman
Berita Selengkapnya: Pengedar Jaringan Lapas Dibekuk, 3000 Butir Pil Koplo dan Sabu Disita