jatimnow.com - Dua pengedar narkoba jenis sabu dan pil koplo ditangkap jajaran Polsek Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Kedua pelaku itu bernama Aang Mustofa dan Ari. Keduanya warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
Aang Mustofa dan Ari mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang yang saat ini mendekam di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Madiun.
Baca juga: Diskominfo Sidoarjo Sosialisasikan P4GN, BNN: Waspada Dengan Siapa Kita Berteman
Baca juga: Edarkan Tembakau Sintetis, Pria Asal Gubeng Ditangkap Polisi
Berita Selengkapnya: Pengedar Jaringan Lapas Dibekuk, 3000 Butir Pil Koplo dan Sabu Disita