jatimnow.com - Polsek Pademawu meringkus satu tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (25/5) malam.
Wakapolsek Pademawu, Ipda Nanang mengatakan pelaku penyalahgunaan sabu tersebut adalah Arif Budiman, (31) warga Jalan Lawangan Daya RT 10 RW 4 Kelurahan Lawangan Daya, Kabupaten Pamekasan.
"Tersangka kami ringkus di depan Apotek Afas Jalan Jokotole, Pamekasan," katanya.
Baca juga: Polres Gresik Gagalkan Peredaran 160 Paket Sabu
Selain menangkap tersangka, barang bukti yang diamankan adalah sisa sabu dalam klip plastik kecil dan uang tunai Rp 100 ribu,
Baca juga: Heboh Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Ponorogo, Ini Kata Polisi
"Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Pamekasan," tukasnya.
Baca juga: 146 Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 di Gresik