Seorang Pengguna Sabu di Pamekasan Diringkus

Minggu, 26 Mei 2019 12:00 WIB
Reporter :
Fajar Mujianto
Tersangka ditangkap Polsek Pademawu

jatimnow.com - Polsek Pademawu meringkus satu tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (25/5) malam.

Wakapolsek Pademawu, Ipda Nanang mengatakan pelaku penyalahgunaan sabu tersebut adalah Arif Budiman, (31) warga Jalan Lawangan Daya RT 10 RW 4 Kelurahan Lawangan Daya, Kabupaten Pamekasan.

"Tersangka kami ringkus di depan Apotek Afas Jalan Jokotole, Pamekasan," katanya.

Baca juga: Polres Gresik Gagalkan Peredaran 160 Paket Sabu

Selain menangkap tersangka, barang bukti yang diamankan adalah sisa sabu dalam klip plastik kecil dan uang tunai Rp 100 ribu,

Baca juga: Heboh Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Ponorogo, Ini Kata Polisi

"Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Pamekasan," tukasnya.

\

 

Baca juga: 146 Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 di Gresik

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler