jatimnow.com - Polsek Pademawu meringkus satu tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (25/5) malam.
Wakapolsek Pademawu, Ipda Nanang mengatakan pelaku penyalahgunaan sabu tersebut adalah Arif Budiman, (31) warga Jalan Lawangan Daya RT 10 RW 4 Kelurahan Lawangan Daya, Kabupaten Pamekasan.
"Tersangka kami ringkus di depan Apotek Afas Jalan Jokotole, Pamekasan," katanya.
Baca juga: Edarkan Ganja, Pemuda Ini Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Selain menangkap tersangka, barang bukti yang diamankan adalah sisa sabu dalam klip plastik kecil dan uang tunai Rp 100 ribu,
Baca juga: Belasan Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Lamongan, Satu Diantaranya Perempuan
"Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Pamekasan," tukasnya.
Baca juga: Polres Jember Bongkar Kasus Narkoba dan Okerbaya, 38 Tersangka Diamankan