jatimnow.com - Seorang bandar narkoba asal Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, diringkus polisi. Dari tangan sang bandar, polisi menyita narkoba jenis sabu dan sepucuk air softgun.
Bandar itu diketahui bernama Rojiun alias Siring (54). Oleh polisi, Siring disebut sebagai bandar narkoba sadis yang tak segan menembak musuhnya.
"Dia jadi bandar sabu sudah tiga tahun ini," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono, Senin (27/5/2019).
Baca juga: Gerebek Bandar Sabu, Polres Pamekasan Kerahkan 100 Personel
Diungkapkan Nanang, selain sadis, tersangka juga dikenal licin untuk menghindari kejaran polisi. Bandar ini juga dikenal cerdik dalam memilih tempat persembunyian.
Baca juga: Bandar Sabu di Jember Nangis saat Hendak Ditangkap Polisi, Barang Bukti 1 Ons
Namun polisi tak patah arang. Melalui serangkaian penyelidiakan, sang bandar akhirnya berhasil disergap pada 24 Mei 2019 lalu saat baru sampai ke rumahnya.
"Kami sita sabu seberat 17,72 gram dan sepucuk air softgun merk Glock 19 Austria," jelasnya.
Sementara itu, Siring mengaku membeli pistol itu dari kawannya di Pulau Nusa Kambangan seharga Rp 5 Juta.
Baca juga: BNN Jatim Buru Oknum Polisi Lain Pemasok Narkoba Jaringan Nasional
"Buat jaga-jaga," aku Siring.
Berakhir sementara petualangan Siring. Ia pun terancam hukuman minimal 4 tahun atas jeratan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.