Pixel Code jatimnow.com

Peredaran Sabu Ratusan Gram di Rusun Sombo Surabaya Terbongkar

Editor : Dadang Kurnia   Reporter : Sujianto
Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus dua orang tersangka peredaran sabu. (Foto: Polrestabes Surabaya for jatimnow.com)
Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus dua orang tersangka peredaran sabu. (Foto: Polrestabes Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dengan barang bukti berupa 250,16 gram sabu siap edar pada Rabu (19/8/2026).

Dalam pengungkapan sindikat ini, polisi meringkus dua orang tersangka utama. Pertama adalah MZK (26), warga Rumah Susun (Rusun) Sombo, Surabaya yang bertindak sebagai eksekutor lapangan.

Tersangka kedua adalah ABA (36), warga Ampelgading, Malang yang berperan sebagai penyuplai utama dan ditangkap dalam pelariannya di kawasan Blitar.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari aduan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh MZK.

"Petugas kami bergerak cepat memburu pelaku dengan menggerebek kamar kosnya di Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya, pada Senin (3/8/2026) lalu. Namun, saat itu penggeledahan awal tidak membuahkan hasil karena kami tidak menemukan segram pun barang haram di lokasi tersebut," ungkap AKBP Dodi.

Meski tersangka MZK sempat bergeming dan merasa aman karena tempat kosnya bersih dari barang bukti, naluri penyidik tidak mudah terkecoh oleh siasat tersebut. Polisi kemudian mengalihkan target penggeledahan ke kediaman asli pelaku di Rusun Sombo, Kecamatan Simokerto, pada Rabu (19/8/2026).

Di lokasi inilah kedok MZK akhirnya terbongkar. Petugas sukses menemukan gudang penyimpanan rahasia yang berisi 100 bungkus plastik klip sabu dengan total berat mencapai 250,16 gram.

Baca juga:
Dua Pengedar Sabu di Gresik Diringkus, Barang Bukti 3,9 Gram Disita

Tak berhenti pada penangkapan eksekutor, tim kepolisian langsung melakukan pengembangan dan pengejaran hingga ke Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Hasilnya, sang pemasok barang berinisial ABA berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Dari tangan ABA, polisi turut menyita satu unit iPhone 15 yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi serta wadah untuk menerima transfer uang hasil penjualan melalui aplikasi mobile banking.

Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi membongkar skema operasional jaringan yang dijalankan secara rapi ini.

ABA mengirimkan pasokan sabu kepada MZK dengan cara meletakkannya di suatu titik lokasi rahasia (ranjau) tanpa harus bertemu langsung. MZK mengaku sudah empat kali menjalankan pengambilan barang dengan modus ini.

Baca juga:
Peredaran Sabu 1,2 Kilogram Digagalkan Polres Tulungagung

Setelah barang diambil, MZK membawanya ke Rusun Sombo untuk ditimbang dan dipecah menjadi paketan kecil sesuai instruksi dari sang penyuplai.

Uang hasil penjualan tidak dibayar di muka. MZK baru akan mentransfer uang kepada ABA sebesar Rp550.000 untuk setiap gramnya setelah seluruh paket sabu laku terjual ke tangan konsumen.

Atas perbuatan nekatnya, kedua tersangka kini harus bersiap menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. Polrestabes Surabaya menjerat MZK dan ABA dengan ancaman pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta rujukan pidana pada UU No. 1 Tahun 2026 dan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).